Polemik Dilantiknya Eks Anggota PPS PTDH, KPU Bondowoso Ingatkan Bawaslu Tentang Hal Ini

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) baru saja selesai.

Diminta Segera Terbitkan Perbup Mall Pelayanan Publik, Begini Tanggapan PJ Bupati Bondowoso

Namun, terbentuknya PKD di Bondowoso kali ini menimbulkan polemik. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso meloloskan seorang anggota PKD eks anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso.

PPS yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terjadi saat Pemilu Legislatif 2024. PPS PTDH tersebut adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir yang saat itu bertugas di Desa Padasan, Kecamatan Pujer.

Hendak Mengkhitan Anaknya, Rumah Warga Jambesari DS Dilalap Si Jago Merah

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menerangkan, bahwa proses PTDH Muhammad Naufal Zafilul Khoir saat menjadi PPS Padasan pada saat itu sudah melalui proses sidang kode etik.

"Saat itu sidang kode etik dipimpin oleh Amirudin Ma'ruf selaku Divisi Hukum bersama Divisi SDM Sunfi Pahlawati dan Junaidi selaku tim pemeriksa," kata Junaudi saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 4 Juni 2024.

PJ Sekda Tanggapi Audiensi Ratusan PTT Dengan Komisi IV DPRD Bondowoso

Lebih lanjut, Junaidi menerangkan, pemberhentian yang bersangkutan pada saat itu berdampak pada tidak bisa melanjutkan sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya sebagai anggota PPS Desa Padasan.

Alasan KPU memberhentikan yang bersangkutan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa ketidaknetralan saat menjadi penyelenggara pemilu pada saat pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Jadi yang bersangkutan ini komunikasinya dengan Calon Legislatif (Caleg), dan titipan-titipan Caleg diakomodir lah dan ditemukan buktinya,” terang Junaidi.

 

Surat PTDH M. Naufal

Photo :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

 

Saat menjadi anggota PPS pada Pemilu Legislatif 2024, terbukti Muhammad Naufal meloloskan anggota KPPS yang dititipkan salah seorang Caleg Partai Golkar. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti screenshot percakapan Naufal dengan Caleg tersebut.

Junaidi juga mengungkapkan, jika seseorang diberhentikan secara tidak hormat, maka tidak bisa mendaftar lagi di KPU. Baik sebagai KPPS, PPS, PPK atau anggota KPU.

Disisi lain, Junaidi mengaku tidak tahu, apakah di Bawaslu juga ada aturan yang sama tentang hal itu, terkait dengan hal penyelenggara.

"Yang pasti (Bawaslu) punya aturan tersendiri meskipun sama-sama penyelenggara. Kalau memang aturan Bawaslu tidak memperbolehkan, nyatanya yang bersangkutan lulus PKD,” ucap pria yang akrab disapa Jun.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih banyak menganalisa rekam jejak calon PKD yang pernah jadi penyelenggara.

“Kalaupun itu seperti itu. Kalaupun tidak ada aturan, ya Bawaslu punya kewenangan juga seperti itu,” pungkas Jun.