PMI Ilegal di Malaysia Asal Lumajang Meninggal Dunia
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi –Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali meninggal dunia. Korban berangkat asal Kabupaten Lumajang tersebut berangkat melalui jalur tidak resmi untuk mengais Ringgit di Malaysia.
Keluarga Evi Lungga Dewi Lesmana hanya bisa pasrah saat jenasah kerabatnya tiba di rumah duka diantar ambulance.
Warga Desa Tanjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut terpaksa pulang dalam kondisi tidak bernyawa.
Korban yang berangkat melalui jalur non prosedural ini berangkat ke Malaysia sejak Tahun 2023.
"Ngakunya bekerja di salon kecantikan di Malaysia," ujar seorang kerabat dekat Evi.
Namun selang tidak berapa lama, pihak keluarga mendapatkan kabar jika Evi dirawat di rumah sakit akibat penyakit paru-paru yang dideritanya.
"Saat mendapatkan perawatan di rumah sakit, kami mendapatkan kabar kalau Evi meninggal dunia," tutur kerabatnya.
Namun keluarga korban mengalami kesulitan untuk memulangkan jenasah Evi ke kampung halamannya di Kabupaten Lumajang.
"Untuk perawatan di rumah sakit saja, semua ditanggung oleh majikan Evi," kata kerabat.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang, Madiono yang menerima laporan tersebut langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Setelah dikabarkan meninggal lalu dikabarkan ke perkumpulan buruh untuk minta dipulangkan," ungkap Mardiono.
Peristiwa yang dialami Evi menambah daftar panjang kasus PMI non prosedural yang bermasalah.
"Non prosedural tidak mendapatkan jaminan perlindungan sebagai pekerja. Jika terjadi sesuatu bakal mengalami kesulitan," jelas Mardiono.
Dibutuhkan tindakan tegas aparat kepolisian untuk mengambil langkah hukum jika ada pihak-pihak yang memberangkatkan PMI dengan cara non prosedural.