Nasib Paslon Perseorangan Pilkada Jember di Ujung Tanduk, Putusan Segera Diumumkan
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Sengketa pencalonan pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada Jember 2024, yakni Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita, semakin memanas.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, kini Bawaslu Jember tengah bersiap untuk mengeluarkan keputusan akhir.
Sidang musyawarah terbuka yang digelar pada Jumat 2 Agustus 2024 telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan.
Kedua belah pihak, baik dari paslon perseorangan maupun KPU Jember, telah menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti yang mereka miliki.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menegaskan bahwa keputusan akhir terkait sengketa ini akan diumumkan pada Senin 5 Agustus 2024.
"Kami memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan perkara ini, yaitu 12 hari kalender," ujar Sanda.
Perbedaan Pendapat Mengenai Syarat Dukungan
Satu poin utama dalam sengketa ini adalah perbedaan interpretasi terhadap syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh paslon perseorangan.
Paslon Jaddin-Arismaya berargumen bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terbaru, yakni Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024.
Namun, KPU Jember berpegang pada keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Gus Jaddin, seorang paslon, menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 532 telah dicabut dan digantikan dengan keputusan yang terbaru.
"Dengan demikian, syarat dukungan yang kami penuhi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," tegas Gus Jaddin.
Menanti Putusan Akhir
Perbedaan pandangan antara paslon dan penyelenggara pemilu ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian.
Namun, publik dan para pihak yang berkepentingan saat ini menantikan keputusan akhir dari Bawaslu Jember.
Putusan ini akan menentukan apakah paslon Jaddin-Arismaya dapat melanjutkan kontestasi Pilkada Jember atau tidak.