Operasi Tangkap Tangan: Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Pasuruan

Pengedar sabu ditangkap polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Pasuruan/ VIVA Banyuwangi

- Uang tunai hasil penjualan narkoba, 5 Juta rupiah

Ratusan Warga Pasuruan Antre Berjam-jam untuk Beras Murah di Pasar Murah Pemkot

- 1 buah ponsel merek OPPO warna biru

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mobil Bacabup Pasuruan Dilempar Batu Karena hal ini

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.