Operasi Tangkap Tangan: Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Pasuruan
Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:47 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Pasuruan/ VIVA Banyuwangi
- Uang tunai hasil penjualan narkoba, 5 Juta rupiah
- 1 buah ponsel merek OPPO warna biru
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.