2 Pencuri Tabung Gas Dihakimi Massa

Pelaku pencurian dihakimi massa
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Diduga sebagai pelaku pencurian tabung gas, 2 orang pria menjadi bulan-balanan massa. Motor pelaku juga sempat menjadi korban amuk massa.

Khofifah Indar Parawansa Dorong Transformasi Pasar Tradisional di Jawa Timur

AMD dan LDZ ini hanya bisa berteriak minta ampun saat mendapatkan serangan bogem mentah dari massa secara bertubi-tubi.

Namun massa dari desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut tidak menggindahkannya.

Toko Dalam Keadaan Kosong

Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Rest Area Tol Gempol-Pasuruan

Malahan ada massa yang nekat menyerang dua orang tersebut dengan menggunakan timba yang sengaja dibawanya.

Toko lokasi pencurian

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pelaku Pencurian di Bromo Nyaris Tewas Dihakimi Massa

"Mereka tertangkap tangan saat mencuri di rumah saya," ujar korban pencurian, Dedik Susilo.

Peristiwa ini bermula saat dua orang pelaku asal Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut datang ke lokasi kejadian.

Terjatuh Dari Motor Saat Diteriakin Massa

"Saat itu kami sedang ada di dalam rumah jadi toko tidak ada yang menjaga," tutur Dedik Susilo.

Melihat hal tersebut, kedua pelaku melakukan aksinya dengan mengambil 2 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Korban pencurian, Dedik Susilo

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

"Ada tukang bangunan yang liat dan kemudian diteriakin maling," kata Dedik.

Tersangka Berhasil Diselamatkan Polisi

Karena panik, kedua tersangka tersebut kemudian terjatuh dan langsung menjadi korban amuk massa.

"Motor pelaku juga sempat dirusak massa yang marah," jelas Dedik.

Beruntung nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan polisi yang datang ke lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

"Tersangka sudah kita amankan dan akan menjalani pemeriksaan intensif," tandas Kanit Reskrim

Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur. Kini akibat perbuatannya AMD dan LDZ ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.