Pernyataan DPUTR Hanya Seperti Radio Rusak, Bikin Kesal Warga
- Achmad Fuad Afdlol
Belum lagi, dikatakan Maliki, kenapa DPUTR Kabupaten Lumajang sudah berani menarik retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, padahal statusnya belum diketahui kejelasannya.
Dikatakan Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, pihak sudah berkonsultasi dengan Kemenko Polhukam, untuk segera menindaklanjuti terkait dugaan adanya mafia tanah, untuk menghilangkan aset.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, sekaligus menemui Direktur Walhi Provinsi Jawa Timur untuk melaporkan adanya pertambangan liar tanpa reklamasi dan tempat pembuangan limbah berbahaya di atas lahan diduga Eks Kali Brubi ini,” ucap singkat.
Dari informasi yang diperoleh awak media, jika persoalan lahan diduga Eks Kali Brubi ini sudah dilaporkan ke Polres Lumajang untuk segera ditindaklanjuti, sebab banyak perkara didalamnya yang melebar ke urusan pidana dan keperdataan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, ketika akan dimintai keterangan terkait hal tersebut sedang tidak ada di tempat.