Wamenaker Geram Ada Pekerja Magang 9 Tahun di Cikarang Tanpa BPJS

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • www.viva.co.id

Bekasi, VIVA Banyuwangi –Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau Noel, melakukan inspeksi mendadak ke satu di antara perusahaan di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hasil sidak itu mengejutkan, lantaran ditemukan praktik magang yang dinilai menyalahi aturan ketenagakerjaan.

img_title BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Kenaikan Iuran JKN

Dalam kunjungan tersebut, Noel menemukan pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian status kerja. Padahal, berdasarkan aturan, program magang seharusnya memiliki batas waktu jelas dan tidak boleh dijadikan celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban kepada tenaga kerja.

“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” ujar Noel, dikutip dari viva.co.id, Selasa, 19 Agustus 2025.

img_title BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dipimpin Dirut Baru

Ia juga menegaskan pentingnya melawan praktik pungutan liar dalam dunia kerja. 

“Apabila ada praktik pungutan liar, segera laporkan ke pihak berwenang. Itu bukan hanya pelanggaran, tapi sudah masuk ranah kriminal,” tambahnya.

img_title 5 Rumah Sakit di Banyuwangi Raih Penghargaan Bintang 3 dari BPJS Kesehatan

Noel menilai persoalan utama bukan sekadar peran pihak ketiga atau yayasan tenaga kerja, melainkan lemahnya perlindungan hak pekerja. Banyak pekerja magang yang ternyata tidak mendapat hak dasar, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” tegasnya.

Situasi serupa, kata Noel, bukan hanya terjadi di Cikarang, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, ia mendesak agar perusahaan di seluruh wilayah hukum Indonesia tidak lagi mengabaikan hak-hak pekerja.

Menanggapi temuan tersebut, manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status karyawan. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Noel mengingatkan, praktik magang berkepanjangan tanpa kepastian kerja sama dengan bentuk eksploitasi, karena menghilangkan hak pekerja atas jaminan sosial, kepastian karier, hingga perlindungan hukum.

Ia menutup dengan penegasan agar semua pemangku kepentingan, baik perusahaan maupun pemerintah daerah, lebih tegas dalam menindak pelanggaran. 

“Hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.