Bupati Situbondo Diduga Tersangkut Kasus Gratifikasi: Publik Menunggu Klarifikasi
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Beredarnya kabar bahwa Bupati Situbondo, Karna Suswandi, diduga terlibat dalam kasus gratifikasi telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Kasus ini dikaitkan dengan transaksi tanah di Bondowoso, Jawa Timur, yang melibatkan 15 orang lainnya.
Meski isu ini semakin ramai diperbincangkan, hingga kini Karna belum memberikan klarifikasi atau tanggapan apa pun mengenai tuduhan tersebut.
Karna Hindari Wartawan
Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, Karna Suswandi terlihat menghadiri sebuah acara festival di Alun-Alun Situbondo.
Namun, dalam kesempatan tersebut, ia tampak menghindari wartawan yang mencoba menemuinya untuk mendapatkan pernyataan resmi terkait kasus yang sedang berkembang.
Langkah ini memicu spekulasi lebih lanjut di kalangan masyarakat dan media.
Pejabat Lingkungan Pemkab Situbondo Tutup Mulut
Pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Situbondo juga belum memberikan keterangan yang jelas mengenai status hukum Bupati Situbondo tersebut.
Bhima, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Kabupaten Situbondo, ketika ditanya tentang hal ini, hanya menyatakan ketidaktahuannya.
"Mohon maaf, saya tidak tahu perihal tersebut," ujar Bhima singkat pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dokumen KPK Tetapkan Karna Suswandi Tersangka?
Kabar ini pertama kali mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen dalam format PDF yang diklaim berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Bupati Situbondo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Dokumen bernomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 ini diterbitkan oleh KPK pada 19 Agustus 2024 dan ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso.
Surat tersebut meminta BPN untuk menyediakan data terkait kepemilikan tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan para terduga pelaku.
Terkait Kasus Pertanahan?
Informasi yang tersebar di media sosial juga menyebutkan bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Situbondo.
Dalam surat yang sama, KPK meminta bantuan BPN Bondowoso untuk menyediakan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah serta bangunan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Meskipun surat tersebut telah menyebar luas, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai status hukum Karna Suswandi.
KPK Belum Keluarkan Pernyataan Resmi
Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, belum memberikan penjelasan terkait dokumen tersebut.
"Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno)," ujar Tessa.
Ia juga menambahkan, "Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan info di atas. Kita tunggu saja," ungkap Tessa pada Sabtu pagi, 24 Agustus 2024. Pernyataan ini membuat publik semakin penasaran