Korupsi Dana PEN, KPK: Tersangka KS dan EP, Penyelenggara Negara Pemkab Situbondo

Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dengan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Penyidikan yang dimulai sejak 6 Agustus 2024 ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

Awas! Maling Motor Beraksi di Kali Mbajul, Motor Warga Galekan Dijarah Pelaku

Menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, identitas kedua tersangka yang berinisial KS dan EP belum dapat diungkapkan secara lengkap kepada publik.

Kronologis Lengkap Dugaan Cacar Merambah di Situbondo

"Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup," ujar Tessa.

Korupsi Dana PEN di Tengah Pandemi

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana PEN ini semakin menambah daftar panjang permasalahan terkait dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Program PEN sendiri diluncurkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai bantuan keuangan kepada daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang terdampak pandemi.

Namun, alih-alih digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat upaya pemulihan ekonomi yang sangat dibutuhkan masyarakat di masa krisis.

Langkah Tegas KPK

KPK selama ini dikenal aktif dalam mengejar pelaku korupsi, terutama yang melibatkan dana publik.

Dengan dimulainya penyidikan kasus di Situbondo, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak bermain-main dengan dana publik, terutama yang berhubungan dengan dana PEN.

Dampak Korupsi Dana PEN

Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN di Situbondo ini jika terbukti akan menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan dana publik.

Korupsi jenis ini sangat merugikan negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi justru dinikmati oleh segelintir orang.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pengelolaan dana publik masih lemah di berbagai daerah.

"Masyarakat harus aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan dana publik, karena peran masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi," tambah Tessa.

Sebelumnya sempat viral di sosial media terkait beredarnya dokumen berbentuk pdf dengan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dokumen tersebut dengan nomor R/4008/ATR.02.01/26/28/2024 diterbitkan oleh KPK pada tanggal 19 Agustus 2024 dan ditujukan pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso.

Dalam dokumen tersebut dinyatakan Bupati Situbondo, Karna Suswandi sebagai tersangka.

Namun kebenaran dokumen tersebut tidak pernah dijawab dengan gamblang oleh KPK.