Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Bahan Peledak untuk Bom Ikan, Satu Pelaku Diamankan
Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:41 WIB
Sumber :
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Sanksi Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau penjara sementara dengan masa hukuman hingga 20 tahun.