Warga Desa Bimorejo Tuding Tambak Sidojoyo Tidak Berizin Lengkap, Pengacara: Hanya Omon-omon

Tambak Sidojoyo Desa Bimorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Seiring terus bergulirnya kisruh antara warga Desa Bimorejo dengan tambak Sidojoyo kini merambat ke masalah kelengkapan administrasi.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Kader Posyandu di Banyuwangi Ikut Jambore

Warga menuding tambak Sidojoyo tidak memiliki izin lengkap namun hal tersebut dibantah oleh penasehat hukum tambak Sidojoyo.

“Kalau memiliki izin lengkap tidak mungkin membuang limbahnya sembarang,” ujar Ketua Aliansi Petani Bimorejo, Amir Mahmud.

Guntur Priambodo Jabat Pj Sekda Banyuwangi

Tudingan tersebut disampaikan karena warga mengaku memiliki sejumlah dokumen yang membuktikan pihak tambak Sidojoyo melakukan pembuangan limbah sembarangan.

Bukti Izin Dipertanyakan Warga

“Bukti foto dan video kita simpan semua. Kok masih dibantah kalau melakukan pembuangan limbah sembarangan,” tutur Amir Mahmud pada Banyuwangi.viva.co.id.

Hadiri Pelantikan PAC Muslimat NU, Bupati Ipuk Ajak Bangun Banyuwangi

Tudingan tersebut semakin diperkuat karena pihak tambak tidak pernah menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Setiap kali mediasi, kami selalu meminta bukti izin yang dimiliki tapi pihak tambak tidak mampu menunjukkannya,” kata Amir.

Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh penasehat hukum tambak Sidojoyo, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawijaya yang menganggap tudingan warga hanya sekedar omon-omong.

Pengacara: Tuduhan Tidak Ada Bukti

“Kalau informasi dari pak Kades adalah operasional tambak mengakibatkan terjadinya gangguan pada pertanian. Itu masih sangat kabur yak arena itu perlu pendalaman,” jelas Sukawijaya.

Pensiunan Jendral Bintang dua polri tersebut mempertanyakan atas dasar hukum apa warga terkait kelengkapan izin tambak Sidojoyo.

“Itu tidak punya porsi menanya, dia sebagai apa? Kalau orang yang berkepentingan bertanya, ada legal. Kita akan jelaskan,” tandas penasehat hukum pada Banyuwangi.viva.co.id.

Sukawinaya mengaku tambak Sidojoyo memiliki semua kelengkapan dokumen yang diharuskan dalam pengoperasian tambak karena sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Pengacara: Atas Dasar Apa Menanyakan Izin?

“Jangan tanya kita, inikan pemerintah. Pemerintah tanya, kita hadapi. Kalau bukan, apa kepentingan kita melayani mereka?,” ungkap Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.

Sukawinaya berharap semua pihak mampu menahan diri guna mencari penyelesaian yang terbaik terkait hal tersebut.

Namun jika permasalahan tidak kunjung usai, banyak pihak yang akan dirugikan akibat masalah ini terus berlarut-larut.

Sejatinya upaya mediasi terus dilakukan Pemdes Bimorejo, Bhabinkamtibmkas Polsek Wongsorejo dan Babinsa Koramil Wongsorejo namun belum membuahkan hasil.

Argumen Kedua Pihak Sulit Dipertemukan

Kedua belah pihak keukeuh dengan argumennnya masing-masing hingga kesepakatan belum juga tercapai dalam setiap upaya mediasi.

Dugaan keterlibatan pihak ketiga ikut mengail dalam air keruh menyeruak ke permukaan seiring belum berakhirnya kisruh antara warga Desa Bimorejo dengan tambak Sidojoyo.