Revisi UU Desa Disahkan, Bagaimana Dengan Tahapan Pilkades Yang Sudah Berjalan?
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Revisi Undang Undang (UU) Desa telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam revisi tersebut terdapat pengubahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 9 tahun. Tahapan pilkades yang sudah berjalan terancam dihentikan karena masa jabatan Kades diperpanjang.
Pengesahan peralihan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Desa Baleg DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (27/06/23)
"Dalam rapat Panja, seluruh Fraksi sepakat tentang usulan Revisi UU Desa. Jadi semua sudah clear dan tidak ada pembahasan lagi terkait kesepakatan revisi UU Desa," ujar Ir H Sumail Abdullah Anggota Panja RUU Desa Baleg DPR RI
Dalam revisi tersebut, perubahan yang paling menjadi perhatian terkait masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 9 tahun.
"Secara periode waktu tidak ada perbedaan. Jika sebelumnya masa jabatan Kepala Desa yang total 18 tahun dibagi dalam 3 periode dengan 3 kali pemilihan. Kini hanya 2 kali pemilihan dengan masa jabatan 9 tahun," beber Anggota Fraksi Gerindra saat dihubungi banyuwangi.viva.co.id
Sumail menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan proses pembangunan desa serta menjaga kamtibmas di kalangan masyarakat pasca pemilihan Kepala Desa yang sempat terpecah dalam masa kampanye.
"Di level masyarakat desa, menurunkan pergesekan pasca pilkades. Itu membutuhkan yang lebih. Diharapkan dengan masa jabatan diperpanjang, akan mampu meredam," tambah Anggota Komisi V tersebut.