5 Kronologi Terkait Revisi Undang Undang (UU) Desa, Apa saja?

Grafis Kronologi Terkait Revisi Undang - Undang Desa.
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Penetapan Revisi Undang Undang (UU) Desa oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak serta merta ditetapkan tanpa proses. Penetapan dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan.

7 Pesan Bupati Banyuwangi Kepada 187 Kades yang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Berikut ini 5 kronologi yang berhasil dicatat banyuwangi.viva.co.id terkait revisi UU Desa. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 9 tahun menjadi pembahasan paling menarik di kalangan masyarakat desa.

1. Tanggal 15 September 2014: UU No 6/2014 tentang desa disahkan

187 Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

2. Tanggal 20 April 2021: MK Menyatakan pembatasan jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dengan paling banyak tiga kali masa jabatan konstitusional

3. Tanggal 17 Januari 2023: Ribuan Kepala Desa berunjuk rasa di depan gedung DPR menuntut penambahan masa jabatan dan revisi UU Desa 

187 Kades dan BPD Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Harapan Bupati Banyuwangi

4. Tanggal 23 Januari 2023: DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menyatakan akan menggelar  demo besar pada Agustus - Oktober bila UU Desa tidak segera direvisi.

5. Tanggal 22 Juni 2023:

Rapat Panja Baleg DPR RI sepakat mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali.