5 Kronologi Terkait Revisi Undang Undang (UU) Desa, Apa saja?
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Penetapan Revisi Undang Undang (UU) Desa oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak serta merta ditetapkan tanpa proses. Penetapan dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Berikut ini 5 kronologi yang berhasil dicatat banyuwangi.viva.co.id terkait revisi UU Desa. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 9 tahun menjadi pembahasan paling menarik di kalangan masyarakat desa.
1. Tanggal 15 September 2014: UU No 6/2014 tentang desa disahkan
2. Tanggal 20 April 2021: MK Menyatakan pembatasan jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dengan paling banyak tiga kali masa jabatan konstitusional
3. Tanggal 17 Januari 2023: Ribuan Kepala Desa berunjuk rasa di depan gedung DPR menuntut penambahan masa jabatan dan revisi UU Desa
4. Tanggal 23 Januari 2023: DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menyatakan akan menggelar demo besar pada Agustus - Oktober bila UU Desa tidak segera direvisi.
5. Tanggal 22 Juni 2023:
Rapat Panja Baleg DPR RI sepakat mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali.