Ibu Rumah Tangga di Jembrana Gasak Uang dan Emas Milik Saudara Sendiri
Jumat, 4 Oktober 2024 - 03:41 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.
Atas perbuatannya, Mas Aliyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.