Ibu Rumah Tangga di Jembrana Gasak Uang dan Emas Milik Saudara Sendiri

Ibu Rumah Tangga di Jembrana Gasak Uang dan Emas Milik Saudara Sendiri
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.

Otak Cerdas, Kasus Mematikan: 5 Drakor Crime dengan Detektif Jenius yang Mempesona

Atas perbuatannya, Mas Aliyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.