Warga Curhat Buku Sekolah Mahal, Ini Klarifikasi Pemkab Banyuwangi

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dwi Yanto
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Selain itu juga disepakati bahwa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 tidak dipersyaratkan hal-hal yang terkait dengan pengeluaran biaya, termasuk seragam dan buku. 

Menjadi Ketua BEM yang Handal dan Dapat Dipercaya: Panduan Lengkap untuk Mewakili Suara Mahasiswa

Wali murid juga dibebaskan untuk membeli buku dari mana saja apabila dapat dianggap lebih menghemat anggaran keuangan. 

"Ini sudah kurikulum merdeka, sekolah merdeka, biarlah mereka merdeka menjadi dirinya sendiri sesuai dengan basis ekonomi masing-masing," tuturnya. 

5 Tips Bikin Kamu Ketagihan Belajar, Motivasi Ala Thomas Hobbes

Dwi berharap, sekolah dapat memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu melalui donatur yang dapat membantu menyelesaikan kebutuhan siswa. 

Jika memang ada ketentuan tertentu, pemerintah mempersilakan, namun dapat dijalankan dengan dua metode, yaitu pembelian kebutuhan secara bertahap atau kebebasan membeli di luar lingkungan sekolah. 

Nggak Mustahil! Cara Belajar Bahasa Inggris dari Nol Sampai Jago

"Kuncinya adalah ada kelonggaran, misal di antara 200 siswa, mungkin ada 10 persen atau 20 anak dimerdekakan, itu tidak masalah. Artinya sudah menggugurkan, bahwa tidak ada keharusan, tidak ada kewajiban, tidak ada pemaksaan," jelasnya. 

Apabila sekolah telah melakukan pungutan dana yang tidak sesuai peruntukannya, sekolah wajib mengembalikan dana tersebut ke orang tua atau wali siswa. 

Halaman Selanjutnya
img_title