Pelaku Penyebar Berita Hoaks di Banyuwangi Divonis 6 Bulan Penjara

Suasana Ruang Candra persidangan pengadilan negeri Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

"Dengan hasil putusan hakim persidangan hari ini di Ruang Candra merupakan puncak perkara sudah selesai, saya dan klien sudah menerima," kata Eko saat di wawancarai banyuwangi.viva.co.id, Kamis (20/07/2023).

Sebar Foto Syur Mantan Istri Ke Medsos, Polres Aceh Utara Amankan Pelaku

Eko menyebut, dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran agar benar-benar bijak dalam bermedsos agar tidak berurusan dengan hukum.  

"Sebagai penduduk Indonesia harus sadar negara hukum dan semua harus dipertimbangkan, termasuk dengan penggunaan medsos," ujarnya

Caleg DPR RI dari PSI, Ade Armando Dilaporkan Polisi

Pemerintah memberikan kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat. Hal itu sudah menjadi hak setiap warga.

"Jangan sampai dengan kemajuan di era digital, pemerintah membuat aturan UU ITE terkait dengan bermedsos," pungkasnya

Viral Video Jemaah Umroh Asal Jember Terlantar di Arab Saudi

Sementara Kuasa Hukum La Lati, M Sugiono mengaku telah menerima putusan vonis dari majelis hakim.

"Memang di bawah tuntutan JPU dari 1 tahun jatuhnya vonis dari majelis hakim itu jadi 6 bulan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title