Pelaku Penyebar Berita Hoaks di Banyuwangi Divonis 6 Bulan Penjara
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
"Dengan hasil putusan hakim persidangan hari ini di Ruang Candra merupakan puncak perkara sudah selesai, saya dan klien sudah menerima," kata Eko saat di wawancarai banyuwangi.viva.co.id, Kamis (20/07/2023).
Eko menyebut, dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran agar benar-benar bijak dalam bermedsos agar tidak berurusan dengan hukum.
"Sebagai penduduk Indonesia harus sadar negara hukum dan semua harus dipertimbangkan, termasuk dengan penggunaan medsos," ujarnya
Pemerintah memberikan kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat. Hal itu sudah menjadi hak setiap warga.
"Jangan sampai dengan kemajuan di era digital, pemerintah membuat aturan UU ITE terkait dengan bermedsos," pungkasnya
Sementara Kuasa Hukum La Lati, M Sugiono mengaku telah menerima putusan vonis dari majelis hakim.
"Memang di bawah tuntutan JPU dari 1 tahun jatuhnya vonis dari majelis hakim itu jadi 6 bulan," ucapnya.