Bukan Penyamaan Tarif, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Soal KRIS

Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani peserta JKN
Sumber :
  • Antara/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan penyamaan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melainkan soal standarisasi kamar. 

Pentingnya Tidur yang Cukup untuk Kesehatan Anda: Mengapa Anda Tidak Boleh Mengabaikannya

KRIS menjadi standar ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan

“Jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan maupun daerah pinggir atau pedesaan berbeda,” kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi pada Banyuwangi.viva.co.id.

Ucapkan Selamat Tinggal Pada Insomnia: 10 Cara Alami Meraih Tidur Nyenyak

Setidaknya,  terdapat 12 item yang akan menjadi standarisasi kamar rawat inap yaitu komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terkait ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur. 

Selanjutnya adalah nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi. 

Melangkah Menuju Sehat: 10 Manfaat Ajaib Berjalan Kaki Setiap Hari

Termasuk pula terkait kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen. 

“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.59 tahun 2024, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Kementerian Kesehatan dan saat ini belum ada regulasi turunan,” ujar Rensi. 

Sehingga kemudian, hingga Perpres diundangkan, pelayanan masih berjalan seperti biasa dan BPJS Kesehatan disebutnya tetap mengutamakan kualitas layanan kepada peserta. 

Rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan juga akan tetap dimonitor supaya tetap melayani peserta JKN sesuai Janji Layanan JKN. 

“Kami tegaskan bahwa kebijakan KRIS masih akan dievalusi Kemenkes dan BPJS Kesehatan, termasuk juga dengan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambah Rensi. 

Hasil dari evaluasi layanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS selanjutnya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menentukan manfaat, tarif dan iuran JKN ke depan.