Simpan Ribuan Pil Koplo Dalam Jok Motor Warga Banyuwangi Diamankan Polisi

Remaja Banyuwangi Diamankan Polisi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Jajaran Satnarkoba Polresta Banyuwangi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang, pada Rabu (26/07/2023) Kemarin.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Ketahanan Pangan Sukseskan Asta Cita

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan ribuan pil trihexyphenidyl berhasil diamankan aparat kepolisian.

Diketahui Identitas Tersangka adalah Saiful Hamzah, 27, warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi. Dari tangan tersangka, didapati sebsnyak 1.060 butir pil trihexyphenidyl dan 1.015 butir pil jenis Dextroamphetamine.

Polresta Banyuwangi Tingkatkan Kamtibmas, Wujudkan Pilkada Damai dan Pariwisata Kondusif

Ribuan butir pil koplo tersebut, oleh pelaku disembunyikan di dalam jok sepeda motor perotolan yang digunakan pelaku. Temuan ribuan barang bukti tersebut ditemukan petugas saat anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi menggerebek dan memeriksa rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut, dibernarkan langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Hedik melalui KBO Iptu Agus Suhartono saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi. 

Nyabu, Oknum Wartawan dan LSM Diciduk Polisi

"Memang benar anggota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis trihexypenidyl dan Dextroamphetamine dengan jumlah besar," cetus Iptu Agus.

Agus menjelaskan, jumlah BB yang berhasil diamankan ada sekitar 2.075 butir. Tersangka diduga selain menyimpan juga mengedarkan obat terlarang tersebut dengan surat resmi izin edar. "Obat tersebut dijual dalam jumlah besar dan eceran," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title