Inilah Penyebab Pupuk Bersubsidi di Wongsorejo Dijual Diatas HET, Pidana Menanti!
Jumat, 15 November 2024 - 02:42 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Kalimat dalam undang-undangnya sudah jelas. Harga tebus dan harga salur bukan harga jual dan harga beli,” jlentreh Abdul Haris.
Jika ada kios yang tetap nekat menjual pupuk diatas HET, akan dikenai sanksi secara administrasi oleh distributor dan dijerat pida oleh penegak hukum.