178 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyuwangi, 1 di Antaranya Tidak Sehat Jiwa
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyuwangi pada Minggu (06/08/2023).
Acara yang dipimpin Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa diikuti perwakilan masing-masing partai yang akan berlaga dalam kontestasi politik 2024.
Hasil vermin dari 778 bacaleg yang didaftarkan di awal, 600 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sementara 178 sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1 di antaranya TMS karena dinyatakan tidak sehat jiwa.
"Hasil surat keterangan sehat jiwanya dinyatakan tidak sehat jiwa," ungkap Ari kepada media.
Ari menggaris bawahi, dinyatakan tidak sehat jiwa bukan berarti bacaleg yang diusung salah satu parpol tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kemudian di daftar 178 caleg yang dinyatakan TMS, 3 di antaranya merupakan kepala desa (kades) aktif.
Ari menambahkan, para kades tersebut apabila terus melanjutkan pencalonan, selain mengundurkan diri, juga harus menyerahkan surat pemberhentian sebagai kades selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).