Carok Sumberbaru Jember, Polisi Amankan 3 Tersangka

Pelaku carok di amankan Polres Jember
Sumber :
  • Sugianto/VIVA Banyuwangi

"Tempat tinggalnya juga satu lingkungan alias satu kampung," ujarnya. 

Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran

Atas perbuatan para tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 354 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.