Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia, Ini Tanggapan Member Banyuwangi
- Ilustrasi: PxHere
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) resmi menyabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) pada Rabu (6/9). Pencabutan tersebut didasari dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki PT FEC Shopping Indonesia.
Sekretariat Satgas PAKI, Hudiyanto, melalui keterangan resminya mengatakan FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektrik (e-commerce) yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.
“Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintai keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” kata Hudiyanto, dalam keterangan resmi di Jakarta (6/9).
Hudiyanto melanjutkan, Kementerian Perdagangan RI kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC. Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas serta pengurus FEC.
“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus,” tambah Hadiyanto.
Kementerian Perdagangan RI kemudian memberikan surat teguran kepada FEC yang berisi jika dalam jangka waktu tertentu pihak FEC tidak memberikan respon, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.
Karena tidak adanya respon dan telah melewati batas waktu, Kementerian Perdagangan RI kemudian mengajukan permintaan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, FEC resmi dicabut izin usahanya oleh Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023.
Dengan adanya pencabutan izin usaha, FEC diharuskan untuk menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Akibatnya, ribuan member yang tergabung dalam bisnis FEC tidak bisa melakukan pencairan bonus seperti yang dijanjikan.
Sementara itu, di Banyuwangi, ratusan member FEC yang kecewa akibat gagalnya pencairan bonus kemudian mendatangi kantor FEC yang ada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Para member ini meminta kejelasan mengenai penarikan dana yang masih berada di dalam aplikasi FEC.
Salah satu member FEC, Maesaroh (37), warga Muncar, mengatakan mengalami kerugian hingga Rp7 juta atas pencabutan izin usaha FEC tersebut. Ia bercerita, penarikan bonus ini mulai bermasalah sejak hari Minggu (3/9) lalu.
“Sejak hari Minggu kemarin udah trouble. Padahal saya baru masukin lagi yang mingguan sebanyak 7 juta. Kalau udah begini, ya sudah, ikhlasin aja,” tuturnya saat dihubungi melalui WhatsApp oleh banyuwangi.viva.co.id, Kamis (7/9) pagi.
Maesaroh menambahkan, saat ini banyak member FEC dari Banyuwangi Selatan yang merasa kecewa atas pencabutan izin usaha FEC. Bahkan, menurutnya, ada member yang mengalami kerugian hingga puluhan juta.
“Karena rugi besar, tadi malam pada gerudug kantor di Jajag, mbak," pungkasnya.