1.183 Unit Baliho dan Spanduk Menyerupai APK, Panwaslih Bireuen Lakukan Penertiban

Baihaqi, Anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Bayuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menemukan 1.183 unit baliho dan spanduk yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di dalam Kabupaten Bireuen.

Gelar Simulasi Sispamkota Polresta Banyuwangi Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

“Dari hasil identifikasi Panwaslih Kabupaten Bireuen, ada 1.183 unit baliho dan spanduk yang menyerupai APK,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen, Baihaqi kepada wartawan, pada Kamis 9 November 2023.

Baihaqi menjelaskan, baliho dan spanduk tersebut menyerupai APK, karena memuat visi, misi, program dan citra diri berupa gambar, ajakan dan nomor urut peserta Pemilu 2024.

Penetapan Calon Anggota DPRD Jember: Dinamika Politik Lokal di Bawah Sorotan

“Karena telah memenuhi unsur sebagai APK, maka Panwaslih bersama tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menertibkan baliho dan spanduk yang menyerupai APK tersebut,” kata Baihaqi.

Kata dia, baliho dan spanduk tersebut diturunkan oleh Panwaslih Kabupaten Bireuen bersama tim Terpadu Pemkab Bireuen dan turut di backup oleh TNI-Polri.

KPU Situbondo Tetapkan 509.074 Pemilih Sementara: Data Pemilih Bisa Terus Berubah

“Penertiban itu kita dilakukan, karena telah menyalahi aturan Pemilu dan sampai hari ini belum memasuki tahapan kampanye. Penertiban itu kita laksanakan serentak di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen,” jelas Baihaqi.

Dia mengaku, sebelum penertiban dilakukan, Panwaslih Bireuen telah menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“Kita sudah menyurati Parpol peserta Pemilu 2024 sebanyak dua kali, agar menurunkan baliho dan spanduk yang menyerupai APK secara mandiri, namun hingga hari ini, masih ada baliho dan spanduk yang menyerupai APK di sejumlah titik dalam Kabupaten Bireuen, sehingga kita tertibkan,” katanya.

Baihaqi menjelaskan, sesuai dengan regulasi, tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

“Kalau sudah memasuk tahapan kampanye, maka baru diperbolehkan memasang APK sesuai ketentuan undang-undang,” ucap Baihaqi.