Honorer Dihapus, Dispendik Yakin Tak Ada PHK Masal

Ilustrasi guru saat mengajar
Sumber :
  • Pixabay

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) sempat mengeluarkan wacana penghapusan tenaga honorer dengan batas waktu akhir November 2023.

Rahasia Jenius: Trik Sederhana Ini Bisa Bikin Otakmu Super Kreatif!

Namun setelah terjadi kesepakatan dengan DPR RI, akhirnya keputusan tersebut ditunda hingga Desember 2024 guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal. 

Hingga batas waktu tersebut, beberapa skema akan diberlakukan untuk nanti sepenuhnya tenaga honorer dihapus dan diganti statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tips Aktif di Kampus Tapi Tetap Berprestasi, Simak Caranya!

"Nanti akan ada skema untuk bisa mensikapi antara keduanya," terang Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno kepada Banyuwangi.viva.co.id.

Dalam undang-undang ASN terbaru yang saat ini sedang dalam pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), disebutnya terdapat salah satu pasal yang mengurai bahwa ada 3 kategori ASN. 

Mengenal Generasi Sandwich: Beban Tanggung Jawab antara Orang Tua dan Anak

"ASN PNS, ASN PPPK dan ASN paruh waktu yang dapat menggantikan istilah honorer," lanjutnya 

Dan bidang yang paling memungkinkan untuk menggunakan skema ASN paruh waktu adalah guru, yang nantinya hitungan pendapatan akan berdasarkan akumulasi jam mengajar. 

Guru tidak harus selalu berada di sekolah saat tak ada jam mengajar, sehingga waktu yang lain dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk menambah pendapatan melalui pekerjaan lain. 

Hal tersebut karena meski tenaga honorer dihapuskan, pihaknya tak memungkiri bahwa jasa sekitar 3 ribu guru honorer yang ada di Banyuwangi sangat dibutuhkan jasanya. 

Terkait hal tersebut, Dispendik Banyuwangi telah menyampaikan kepada guru-guru non PNS sehingga kepanikan yang sempat terjadi dapat diredam. 

"Amanahnya, tidak boleh ada pengurangan insentif, tidak dikurangi honornya, serta tidak boleh menambah honorer baru agar tidak membebani pemerintah daerah," tandasnya. 

Kini, pihaknya masih menunggu kepastian terkait hal tersebut melalui surat edaran, peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). 

"Mudah-mudahan yang terbaik untuk teman-teman kami yang honorer, karena keberadaan mereka di sekolah dibutuhkan. Kami mendukung kebijakan yang dapat meningkatkan status mereka untuk peningkatan kesejahteraan," tandasnya.