Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka Oleh KPK. Berikut Kronologis Lengkapnya
- Zendy Pradana/ VIVA News
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen diduga terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtokultura di Bondowoso Jawa Timur. Dan berikut kronolisnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat warga melaporkan adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikuktura di Bondowoso Jawa Timur.
Berdasarkan laporan inilah, Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti bahwa proyek tersebut dimenangkan pihak swasta atas nama Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi Setiawan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Kamis, 16 November 2023.
Dari komunikasi dan pendekatan yang cukup intens tersebut, Alexander Kristian Diliyanto Silaen kemudian meminta petunjuk pada Puji Triasmoro yang memerintahkan untuk membantu pihak yang berperkara tersebut.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," kata Rudi.
Dalam kesempatan itulah terjadi penyerahan uang senilai 475 juta rupiah yang berbuntut pada OTT yang dilakukan tim penyidik KPK pada Rabu, 15 November 2023.