Rakor Evaluasi Pencalonan DPRD, KPU Bondowoso Soroti Kelengkapan Persyaratan Balon

Rakor KPU Bondowoso
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso di resto hotel Ijen View, Minggu 17 Desember 2023.

Kuota PPS di 69 Wilayah Belum Terpenuhi, KPU Banyuwangi Lakukan Ini

Ketua KPU Bondowoso, Junaedi menyatakan bahwa Rakor dan evaluasi pencalonan DPRD Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sangat penting.

“Dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) tentunya ada perubahan. Mengingat persyaratan yang belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa masuk dalam DCT,” ungkap Junaedi Banyuwangi.viva.co.id.

Calon Anggota PPS Serbu KPU Banyuwangi di Hari Terakhir Pendaftaran

Junaedi menambahkan terdapat beberapa hal yang menjadi kendala. Salah satunya surat keterangan tidak pernah dipenjara selama 5 tahun.

“Kemudian SKCK yang harus ditandatangani Kepala Polisi Resor (Kapolres) atau Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres). Selain itu terkait surat keterangan bebas narkoba,” imbuh Junaedi.

DPRD Bondowoso Sebut Kasus Korupsi PT Bogem 'Dihilangkan'

Sementara itu, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Heniwati memaparkan ketentuan pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Bondowoso Pemilu tahun 2024.

“Pengujian Balon anggota DPRD akan diterima jika dokumen surat pengajuan Balon, daftar Balon dan surat persetujuan Balon dalam bentuk fisik dan digital dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dinyatakan lengkap, benar dan memenuhi syarat,” papar Heniwati.

Halaman Selanjutnya
img_title