Sempat Buron, Tersangka Pengeroyokan di Jember Kini Tak Berkutik

Tersangka Pengeroyokan sempat buron kini tak berkutik
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Dimana penangkapan tersangka yang sempat buron ini, berdasarkan kerjasama dengan masyarakat tentang keberadaan tersangka yang DPO.

Jember, Kota Tembakau dengan Pesona Akomodasi Terbaik

Tersangka HR akan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek mengajak masyarakat, untuk mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat mengungkap kasus.

Jember, Mutiara Tersembunyi di Jawa Timur: Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi