Sempat Buron, Tersangka Pengeroyokan di Jember Kini Tak Berkutik
Kamis, 11 Januari 2024 - 19:52 WIB
Sumber :
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Dimana penangkapan tersangka yang sempat buron ini, berdasarkan kerjasama dengan masyarakat tentang keberadaan tersangka yang DPO.
Tersangka HR akan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek mengajak masyarakat, untuk mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat mengungkap kasus.