Tangkap 2 Tersangka, Polres Bireuen Sita 28.5 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi

Polres Bireuen menyita Sabu-Sabu dan Ekstasi
Sumber :
  • Dok. Polres Bireuen / VIVA Bayuwangi

Banyuwangi – Kepolisian Resor Bireuen menangkap dua orang tersangka dan menyita 28.528,52 gram Sabu serta 5 ribu butir Ekstasi pada Senin 8 Januari 2024 di wilayah hukum Polres Bireuen.

Menteri Teuku Riefky Harsya Dorong Daerah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif

“Penyitaan barang bukti Sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang dikutip Bayuwangi.viva.co.id, pada Kamis 11 Januari 2024.

AKBP. Jatmiko menyebutkan, dua orang tersangka yang diamankan petugas berinisial M Bin M(40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) Warga Kecamatan Jeunieb.

Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen, Jumlah Undangan Dibatasi

“Keberhasilan itu merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan Narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” sebut Kapolres AKBP. Jatmiko.

Kapolres AKBP. Jatmiko berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga pihaknya bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih Narkoba.

Polres Pasuruan Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Lapas

Sementara itu, Kasatres Narkoba, AKP. Fauzan Zikra menambahkan, penyitaan barang bukti Sabu seberat 28.528,52 gram dan 5 ribu butir Ekstasi serta dua orang tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda.

"Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, disana kita menangkap tersangka M Bin M (40) dengan barang bukti Sabu seberat 930,20 gram,” jelas AKP. Fauzan Zikra.

Halaman Selanjutnya
img_title