Tangkap 2 Tersangka, Polres Bireuen Sita 28.5 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi
- Dok. Polres Bireuen / VIVA Bayuwangi
Banyuwangi – Kepolisian Resor Bireuen menangkap dua orang tersangka dan menyita 28.528,52 gram Sabu serta 5 ribu butir Ekstasi pada Senin 8 Januari 2024 di wilayah hukum Polres Bireuen.
“Penyitaan barang bukti Sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang dikutip Bayuwangi.viva.co.id, pada Kamis 11 Januari 2024.
AKBP. Jatmiko menyebutkan, dua orang tersangka yang diamankan petugas berinisial M Bin M(40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) Warga Kecamatan Jeunieb.
“Keberhasilan itu merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan Narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” sebut Kapolres AKBP. Jatmiko.
Kapolres AKBP. Jatmiko berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga pihaknya bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih Narkoba.
Sementara itu, Kasatres Narkoba, AKP. Fauzan Zikra menambahkan, penyitaan barang bukti Sabu seberat 28.528,52 gram dan 5 ribu butir Ekstasi serta dua orang tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda.
"Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, disana kita menangkap tersangka M Bin M (40) dengan barang bukti Sabu seberat 930,20 gram,” jelas AKP. Fauzan Zikra.