Rekrutmen KPPS Diintervensi Caleg Golkar, Pemuda Padasan Lapor ke Bawaslu Bondowoso

Pemuda Desa Padasan saat melapor ke Bawaslu Bondowoso
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuangi

Atas adanya dugaan tersebut, Mahfud meminta kepada Bawaslu Bondowoso untuk melakukan evaluasi, bahkan merombak total terhadap produk hasil pembentukan calon anggota KPPS di Desa Padasan yang dinilai sudah cacat prosedur, cacat hukum dan tidak profesional.

Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD: Polresta Banyuwangi Terjunkan Personil Pengamanan

“Tak hanya itu, kami juga meminta Bawaslu untuk memproses seluruh PPS Desa Padasan dan pihak-pihak lain sebagai terlapor agar diproses sesuai dengan aturan yang ada. Apabila juga terdapat pelanggaran etik maka harus diproses sesuai regulasi yang ada,” pinta Mahfud.

Mahfud memaparkan, adapun nama – nama atau para pihak yang dilaporkan antara lain, -Mochamamad Rizqi Sunggara  (Ketua PPS Desa Padasan), Muhammad Naufal Zafilul Khoir (Anggota PPS Desa Padasan), Sabilatus Sholiha (Anggota PPS Desa Padasan), Khotimatun Nikmah (Anggota PPK Pujer) dan Aric Wibowo (Caleg DPRD Bondowoso).

Gelar Simulasi Sispamkota Polresta Banyuwangi Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Komisioner Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudi membenarkan tentang adanya laporan dari pemuda Desa Padasan.

"Informasi dari staf hari ini ada laporan ke kantor Bawaslu terkait dengan dugaan penyimpangan pembentukan calon anggota KPPS Desa Padasan," ujar Zairudi.

Gagal Lagi! Bawaslu Tolak Gugatan Gus Jaddin, Jalan Menuju Pilkada Jember Tertutup

Lebih lanjut, Zairudin menambahkan, dengan adanya laporan tersebut Bawaslu Bondowoso nanti terlebih dahulu akan melakukan kajian sesuai dengan aturan.

"Nanti kami lakukan kajian sesuai aturannya. Apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya," tutup Zairudi.