Polemik Dilantiknya Eks Anggota PPS PTDH, KPU Bondowoso Ingatkan Bawaslu Tentang Hal Ini

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) baru saja selesai.

Ratusan PTT Geruduk Kantor DPRD Bondowoso, Ada Apa?

Namun, terbentuknya PKD di Bondowoso kali ini menimbulkan polemik. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso meloloskan seorang anggota PKD eks anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso.

PPS yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terjadi saat Pemilu Legislatif 2024. PPS PTDH tersebut adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir yang saat itu bertugas di Desa Padasan, Kecamatan Pujer.

Naas, Ayah dan Anaknya Tewas Terjebur Sungai Sampeyan Baru Bondowoso

Ketua KPU Bondowoso, Junaidi menerangkan, bahwa proses PTDH Muhammad Naufal Zafilul Khoir saat menjadi PPS Padasan pada saat itu sudah melalui proses sidang kode etik.

"Saat itu sidang kode etik dipimpin oleh Amirudin Ma'ruf selaku Divisi Hukum bersama Divisi SDM Sunfi Pahlawati dan Junaidi selaku tim pemeriksa," kata Junaudi saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 4 Juni 2024.

Seorang Pria Tewas Saat Berada di Alun-alun Bondowoso Karena ini

Lebih lanjut, Junaidi menerangkan, pemberhentian yang bersangkutan pada saat itu berdampak pada tidak bisa melanjutkan sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya sebagai anggota PPS Desa Padasan.

Alasan KPU memberhentikan yang bersangkutan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa ketidaknetralan saat menjadi penyelenggara pemilu pada saat pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Halaman Selanjutnya
img_title