Polemik Dilantiknya Eks Anggota PPS PTDH, KPU Bondowoso Ingatkan Bawaslu Tentang Hal Ini
- Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi
“Jadi yang bersangkutan ini komunikasinya dengan Calon Legislatif (Caleg), dan titipan-titipan Caleg diakomodir lah dan ditemukan buktinya,” terang Junaidi.
Surat PTDH M. Naufal
- Istimewa/ Viva Banyuwangi
Saat menjadi anggota PPS pada Pemilu Legislatif 2024, terbukti Muhammad Naufal meloloskan anggota KPPS yang dititipkan salah seorang Caleg Partai Golkar. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti screenshot percakapan Naufal dengan Caleg tersebut.
Junaidi juga mengungkapkan, jika seseorang diberhentikan secara tidak hormat, maka tidak bisa mendaftar lagi di KPU. Baik sebagai KPPS, PPS, PPK atau anggota KPU.
Disisi lain, Junaidi mengaku tidak tahu, apakah di Bawaslu juga ada aturan yang sama tentang hal itu, terkait dengan hal penyelenggara.
"Yang pasti (Bawaslu) punya aturan tersendiri meskipun sama-sama penyelenggara. Kalau memang aturan Bawaslu tidak memperbolehkan, nyatanya yang bersangkutan lulus PKD,” ucap pria yang akrab disapa Jun.