Kuasa Hukum Bocah Yatim Piatu Korban Rudapaksa di Bondowoso Gelar Sayembara Tangkap Pelaku
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Bagi siapa yang berhasil menangkap pelaku, saya beri hadiah emas antam.
Itulah janji yang dikatakan kuasa hukum anak kecil yatim piatu yang menjadi korban rudapaksa seorang pemain gobak sodor bernama Gangga Riskiyanto, warga Dusun Sukowangkit, Desa Sumber Gading, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
Sayembara tersebut, dilakukan oleh direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas lantaran geram akan lambatnya penangangan yang dilakukan pihak aparat kepolisian terhadap kasus krusial.
Tak hanya mengadakan sayembara, LBH Abu Nawas juga memberikan pendampingan hukum secara gratis pada korban.
"Pendampingan hukum dari LBH Abu Nawas untuk korban gratis," ucap Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum dari LBH Abu Nawas kepada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 30 Januari 2024.
Sebagai langkah awal, pihak LBH Abu Nawas akan menanyakan progres penanganan kasus tersebut ke Polisi Resor (Polres) Bondowoso.
"Sebab, informasi yang kami dapat bahwa tersangka kabur dan kini resmi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap warga Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jatim tersebut.