Kuasa Hukum Bocah Yatim Piatu Korban Rudapaksa di Bondowoso Gelar Sayembara Tangkap Pelaku
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Jika tertangkap dan diadili, LBH Abu Nawas berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
"Untuk kasus ini, paling rendah 5 tahun. Tapi kalau bisa dihukum maksimal sampai 10 tahun, tentu itu lebih baik lagi," sergah Habaib.
Diberitakan sebelumnya, Gangga Riskiyanto dilaporkan ke Polres Bondowoso karena diduga mencabuli siswa SD berusia 12 tahun perkiraan pada September 2023.
Korban dicabuli 2 kali yakni di kebun kopi yang berada di Kecamatan Sukosari dan di tepi Sungai Dawuhan. Keluarga korban, melaporkan kejadian itu ke Polres pada November 2023 lalu.
Pada Januari 2024 ini, Polres Bondowoso mengeluarkan surat resmi penyidikan atas kasus tersebut.
Termasuk, pada akhir Januari 2024 muncul surat DPO, sebab terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan Gangga Riskiyanto, korban depresi dan sempat nyaris bunuh diri dengan melompat dari gedung sekolah lantai II.