KORMI Bondowoso Klaim Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Bukan Anggota Resmi Gobak Sodor

KORMI Bondowoso
Sumber :
  • istimewa/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Seorang pemain gobak sodor bernama Gangga Riskiyanto, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bondowoso melalui surat nomor: DPO/4/I/Res.1.24/2024/Reskrim.

Di Bondowoso, Warga: Polisi Tidak Tangkap Pelaku Rudapaksa, Kami Keroyok!

Tak hanya menjadi buronan Polisi Resor (Polres) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), pria beristri tersebut juga tidak diakui sebagai anggota resmi gobak sodor Kabupaten Bondowoso.

“Dia bukan anggota resmi. Saya harap orang itu segera ditangkap agar tidak membawa nama bagus gobak sodor yang sudah mewakili Bondowoso dan sering menjadi juara Nasional tidak jelek di mata masyarakat,” ungkap ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Bondowoso, Anis Sanjaya pada Banyuwangi.viva.co.id, Rabu 31 Januari 2024.

Saksikan! Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan Dapatkan Door Prize Menarikk. Cek Had

Anis juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan upaya menangkap paksa pelaku kejahatan seksual pada bocah yatim piatu yang masih duduk di bangku SD.

“Saya sangat berterimakasih kepada Polres Bondowoso yang sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan sangat bersyukur jika Polres Bondowoso menangkap paksa orang biadab tersebut,” tegas Anis.

Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polres Bondowoso

Lebih lanjut, Anis menegaskan, sejak dimulai turnamen gobak sodor tahun 2018, tersangka pencabulan memang tidak pernah terdaftar dan hanya pemain lokal kelas Desa.

Dalam kesempatan itu, Anis membeberkan beberapa prestasi gobak sodor Bondowoso.

Halaman Selanjutnya
img_title