Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polres Bondowoso

Tersangka pengedar pil koplo diamankan polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus 2 Pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Koplo di wilayah Hukum Polres Bondowoso. 

Tim Satresnarkoba Polresta Pasuruan Gagalkan Pengiriman Ribuan Pil Koplo

Kedua pelaku berinisial AN dan MT tersebut ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) Kamis, 25 April 2024, di dua lokasi yang berbeda. 

"Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekira jam 17.00 wib, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan dua orang berinisial AN saat berada di Gardu Pinggir jalan yang beralamat di Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso dan orang bernama MT sekira jam 17.30 wib, saat berada di Toko Dion Cell alamat Dusun Pasar Desa Sumber pakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono. Jum'at 26 April 2024.

Bondowoso: Menggali Pesona "Republik Kopi" yang Tersembunyi

Tersangka pengedar pil koplo diamankan polisi

Photo :
  • Dok. Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi

Kapolres menambahkan, 2 Pelaku tersebut merupakan warga Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. 

7 Destinasi Wisata Terbaik yang Wajib Dikunjungi di Bondowoso

"Kedua tersangka diamankan karena diketahui secara bersama-sama mengedarkan pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum yang dikemas di kertas rokok / grenjeng isi 4 butir dengan harga Rp. 10.000, begitupun seterusnya sesuai dengan kelipatannya," jelas AKBP Lintar. 

Atas kejadian itu, Polres Bondowoso berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Plastik klip kecil berisi 7 grenjeng kertas rokok masing – masing isi 4 butir dengan total keseluruhan 28 butir, Uang tunai Rp. 20.000, Uang tunai Rp. 10.000, 1 Unit HP merk Realme dan 1 Unit HP merk Itel warna hitam," ujar Kapolres Bondowoso.

Halaman Selanjutnya
img_title