Siswi SMK Korban Pencabulan di Bondowoso Disuruh ini Agar Tidak Hamil

Tersangka saat diperiksa Polres Bondowoso
Sumber :
  • Dok.Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi

Selesai merudapaksa, tersangka memberikan obat anti hamil berjenis Pil X. Diduga, pelaku khawatir akibat perbuatannya korban hamil.

Dengan Humanis Personil Polresta Banyuwangi Laksanakan Pengamanan di Kantor KPU

Tak sampai disitu, pelaku bahkan melakukan perbuatan tersebut hingga lima kali, yakni di studio AGM 3 kali dan di hotel 2 kali.

"Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Rabu 28 Februari 2024.

Guru Ngaji Cabuli Anak 8 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Saat Kabur ke Bali

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun kurungan penjara," pungkas AKP Joko.

Gadis 15 Tahun Dihamili "Om" Hingga Hamil 8 Bulan