Siswi SMK Korban Pencabulan di Bondowoso Disuruh ini Agar Tidak Hamil
Kamis, 29 Februari 2024 - 00:16 WIB
Sumber :
- Dok.Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi
Selesai merudapaksa, tersangka memberikan obat anti hamil berjenis Pil X. Diduga, pelaku khawatir akibat perbuatannya korban hamil.
Tak sampai disitu, pelaku bahkan melakukan perbuatan tersebut hingga lima kali, yakni di studio AGM 3 kali dan di hotel 2 kali.
"Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Rabu 28 Februari 2024.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun kurungan penjara," pungkas AKP Joko.