KPU Bantah Statement PPK Glagah Soal Segel Berkas
- Dok. KPU/ VIVA Banyuwangi
Selanjutnya, KPU akan menjadikan insiden tidak tersegelnya data rekapitulasi di Glagah sebagai catatan dalam kejadian khusus.
"Kemudian ini sudah kita catat, dan ini akan menjadi catatan kami. Nanti bapak ibu kalau sudah selesai bisa melihat dan menandatangani terkait dengan keberatan para saksi," jelas Dwi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi mengatakan bahwa insiden tersebut tergolong kesalahan prosedur, proses dan tata cara yang akan diproses oleh Bawaslu.
"Semua kejadian yang dicatatkan di kejadian khusus tidak kemudian berakhir disini,” tegas Luqman.
Luqman berharap insiden tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan bila nanti ditemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu Banyuwangi disebutnya siap untuk segera memproses.