Gugatan Atas Lahan Eks Streen Afvour Brubi, Dengan Putusan Tidak Dapat Diterima
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi –Adanya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Jumat, 29 September 2023 lalu, dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Lmj, antara Penggugat atas nama Mochamad Agus Sayfulloh, dengan pihak Tergugat Muhammad Maliki, telah dikeluarkan Amar Putusan yang mengadili, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), pada Rabu, 28 Februari 2024.
Atas hal itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 1.462.350,00 (Satu juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Menurut data yang diperoleh Banyuwangi.viva.co.id nilai sengketa itu sebesar Rp 136.500.000,00
Dengan Petitum menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah yang orang yang berhak mengelola hak garap atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang terletak di Streen Afvour Brubi, Sumber Brubi, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang dengan total luasan 2027,76 M2, dengan batas-batas sebelah Utara: Tanah Streen, sebelah Barat: Tanah Streen, sebelah Selatan: Jalan Besuk – Pulo (Lumbang Chayun Desa Besuk) dan sebelah Timur: Tanah Streen (bekas TPA Kabupaten Lumajang).
“Sebelumnya Tergugat Muhammad Maliki memang dinyatakan melakukan dan terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum, namun nyatanya tidak,” kata perwakilan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, Hasyim As’ari, yang melakukan pendampingan sejak awal kepada masyarakat setempat, Sabtu, 2 Maret 2024.
Atas keputusan dari PN Lumajang ini, kata Hasyim, pihaknya akan segera menertibkan semua kegiatan di wilayah tersebut dengan alasan yang dikembalikan kepada pihak pengelola awal.
“Dalam waktu dekat kami akan segera menertibkan areal diwilayah eks Streen Afvour Brubi, Desa Besuk ini,” bebernya.