Di-staf-kan, Mantan Kadispendik Bondowoso Sering Tidak ke Kantor, Kemana?

Aman Almuhtar, Pengacara Sugiono Eksantoso, jumpa Pers
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Polemik ini bermula saat Sugiono Eksantoso dicopot jabatannya sebagai Kadispendik oleh Pj Bupati Bondowos, Bambang Soekwanto.

Ketua Panwascam Wongsorejo Diberhentikan, Bawaslu Banyuwangi Singgung Kesalahan Fatal

Usai dicopot, Sugiono Eksantoso kemudian dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Prajekan. Senin, 26 Februari 2024.

Sanksi dijatuhkan karena Mantan Kadispendik tersebut diduga telah melakukan pelanggaran etik oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto.

Imbas Penjatuhan Hukuman Disiplin, Mantan Kadispendik Kirim Surat Keberatan ke Pj Bupati Bondowoso

Namun sanksi tersebut mendapatkan perlawanan. Sugiono Eksantoso kini menempuh jalur hukum melalui PTUN Surabaya atas sanksi yang dijatuhkan.

Dengan dalih menjalani persidangan, kini Mantan Kadispendik tersebut diduga jarang ke Kantor Kecamatan Prajekan sebagai tempat kerja barunya.

Bawaslu Kaji Laporan Jalan Sehat Ditunggangi Agenda Kampanye