Residivis Ditangkap Polisi Saat Edarkan Butir Pil Koplo
- Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi –Residivis asal Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, PN (38), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang dan menyita 3.521 butir pil koplo dari tangan pengedar okerbaya ini.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Kalibendo, Asnawi, saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.
"Betul mas, itu warga saya, dan dia belum nikah pelakunya ini,... dulu sudah pernah masuk Lapas, kasus curat kalau tidak salah," kata Kades Kalibendo. Kamis, 7 Maret 2024.
Dijelaskan Asnawi, kalau orang tuanya tinggal di wilayah Welang Desa Gondoruso, yang bersebelahan dengan Desa Kalibendo ini.
"Saat ini dia tinggal di Desa Kalibendo di tempat tinggal kakaknya. Pelaku tinggalnya pindah-pindah mas, kadang di Kota Malang," terangnya.
Sesekali, dikatakan Asnawi, dia muncul di Desa Kalibendo, kalau menurut KTP, pelaku memang ikut dengan kakaknya di desa Kalibendo.