Curi Kambing Gunakan Mobil Brio, Pasutri di Bondowoso Ditangkap Polisi

Pasutri pedagang sate curi kambing
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Dihadapan polisi, pasutri pelaku pencurian tersebut mengakui perbuatannya yang nekat mencuri kambing milik warga satu desa.

Ungkap Kasus Narkoba Bernilai Fantastis, Kapolresta Banyuwangi Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Achmad Purwanto.

Kini pasutri pelaku pencurian 2 ekor kambing dengan menggunakan mobil Honda Brio tersebut menjalani penahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kakek dan Cucu Tewas di Situbondo Tewas Bersimbah Darah, Siapa Pembunuhnya?