Curi Kambing Gunakan Mobil Brio, Pasutri di Bondowoso Ditangkap Polisi

Pasutri pedagang sate curi kambing
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Entah apa yang ada di benak pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bondowoso ini. Mereka nekat mencuri kambing dengan menggunakan sebuah mobil brio milik para tersangka. Aksi pencurian tersebut terbongkar saat identitas pelaku terekam CCTV. 

Detik-Detik Truk Kontainer Alami Rem Blong di Hutan Taman Nasional Baluran

FW dan istrinya, KH tidak bisa berkutik saat digelandang polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasutri ini tertangkap tangan mencuri dua ekor kambing milik Ahmad Rozi warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Banyuwangi, Diduga Karena Truk Blong

 

Peristiwa pencurian yang ini diduga terjadi pada Hari Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib saat di lokasi kejadian sepi dari aktifitas.

Tips Makan Daging Kambing dan Sapi di Hari Raya Idul Adha

 

“Aksi pencurian terekam CCTV milik korban. Pelaku menggunakan mobil Honda Brio Nopol N 1856 ME,” ujar Kapolsek Grujugan, AKP Achmad Purwanto.

 

Berdasarkan rekaman tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku yang juga merupakan pedagang sate kambing.

 

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti kambing dan mobil yang digunakan untuk memuluskan aksinya,” tutur Kapolsek Grujugan.

 

Dihadapan polisi, pasutri pelaku pencurian tersebut mengakui perbuatannya yang nekat mencuri kambing milik warga satu desa.

 

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Achmad Purwanto.

 

Kini pasutri pelaku pencurian 2 ekor kambing dengan menggunakan mobil Honda Brio tersebut menjalani penahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.