Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Kembali Ingatkan Jurnalis
- Moh. Hasbi
Banyuwangi –Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 Dewan Pers mengingatkan kembali kepada semua jurnalis untuk kembali ke asas dan fungsi pers serta nilai - nilai moral dan kode etik.
Hal ini menyusul pelakasanaan pemilihan umum sudah memasuki tahapan penetapan peserta pemilu pada Desember tahun 2022 lalu.
Dewan Pers juga kembali menegaskan dan mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri sebagai seorang wartawan.
Seperti yang tertera dalam surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 yang telah diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, Selasa (16/5/2023).
Syaifuddin Mahmud Ketua PWI Banyuwangi mengatakan, dengan adanya surat edaran (SE) yang pernah dikeluarkan oleh dewan pers pemilu tahun 2022 lalu.
"Kami sepakat dengan imbauan Dewan Pers maupun PWI. Untuk menjaga marwah wartawan, memang harus melepas profesinya sebagai seorang wartawan," kata Syaifuddin Ketua PWI Banyuwangi.
Menurut Syaifuddin, hal itu jelas bila merujuk kode etik jurnalistik yang ada. Sudah seharusnya wartawan bisa menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.
"Jadi Wartawan harus menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil. Karena wujud kesertaan dalam kontestasi politik akan mempengaruhi netralitas dia sebagai wartawan," tegasnya.
Lanjut pria yang akrab di sapa Aif. Tentunya sebagai anggota organisasi wartawan PWI, Aif sangat mendukung jika ada teman-teman wartawan maju mencalonkan diri sebagai caleg maupun pemimpin daerah.
”Dengan ikut kontestasi Pemilu, kehadiran teman-teman wartawan yang nyaleg dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena selama ini mereka melihat sendiri kondisi di lapangan seperti apa," tutupnya.