2 Terdakwa Pembunuh Santri Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 100 Juta, Sebanding?

Terdakwa pembunuh santri menjalani persidangan
Sumber :
  • Dok. tvOne/ VIVA Banyuwangi

Kediri, VIVA Banyuwangi –Kasus pembunuhan terhadap Bintang Bilqis Maulana santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Al Hanafoyyah Kediri kini memasuki babak baru. 2 terdakwa, AF (16) dan AK (17) kini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar 100 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri.

Persega Kuasai Pertandingan Persahabatan, Putra Satria Baluran FC Ditekuk 0-1

Penuntutan tersebut dinilai merupakan yang maksimal dengan berbagai pertimbangan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri. Selasa, 26 Maret 2024.

Berdasarkan fakta dalam persidangan tersebut, JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak terdapat unsur yang meringankan perbuatan para pelaku, sehingga JPU menuntut hukumn dengan maksimal.

Hermanto, Pelaku Pencurian Udang di Tambak Sari Laut Pasifik Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo

“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan dua anak ini dengan ancaman pidana mksimal penjara 7 tahun 6 bulan, ini tuntutan kita maksimal 7 tahun 6 bulan plus denda 100 juta subsider diganti penjara satu tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kediri, Aji Rahmadi.

 Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Bintang Bilqis Maulana asal Banyuwangi meninggal dunia saat berada di Pondok Al Hanafiyyah, Desa Kradinan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Banyuwangi: Polsek Wongsorejo Amankan 16 Motor dan 3 Pelaku

Korban saat itu dilaporkan terjatuh di kamar mandi oleh para terdakwa saat mengantarkan jenasah ke rumha duka di Desa Kandanglembu, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Keluarga korban menyangsikan pengakuan utusan dari pesantren tersebut karena keluar darah segar dari balik kain kafan korban.

Halaman Selanjutnya
img_title