Bising, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Banyuwangi
Rabu, 3 April 2024 - 11:17 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Usai dilakukan tindakan penilangan dan penyitaan kendaraan, pelanggar baru dapat mengambil kendaraannya dengan syarat membawa knalpot asli, sementara knalpot brong diamankan untuk kemudian dimusnahkan.
Soal knalpot brong yang identik dengan balap liar, Budi menjelaskan Polresta Banyuwangi masih terus melakukan penertiban terutama jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang biasa didahului dengan takbir keliling.
Budi meminta masyarakat untuk dapat saling menghormati dengan tidak menggelar takbir keliling melainkan menggelar takbiran di masjid atau musala terdekat.
Untuk diketahui, motor berkapasitas 80-175 cc memiliki tingkat maksimal kebisingan 80 dB, sementara untuk motor di atas 175 cc batas maksimalnya 83 dB.