Pengantin Baru di Banyuwangi Dicokok Polisi Karena Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Kasat narkoba rilis pelaku peredaran narkoba
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pria berinisial AAS berusia 23 tahun warga Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro harus bersiap kehilangan masa depannya usai dicokok polisi karena kasus narkotika

YROI Jawa Barat Gelar Halal Bihalal dan Kopdargap, Seperti ini Kegiatannya

Pasalnya, saat diamankan, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 6,2 kilogram yang terbungkus dalam 6 paket teh cina dan 7 paket terbungkus plastik kecil berat kotor 187,77 gram. 

“Ada di rumah, di dalam lemari,” ungkap Nanang soal cara pelaku menyembunyikan barang bukti. 

Kandidat Bacabup Banyuwangi Serbu Formulir Pendaftaran di Partai Nasdem pada Hari Pertama Pembukaan

Untuk diketahui, AAS yang merupakan residivis narkoba baru menghirup udara bebas pada Februari 2023 dan menikah pada Januari 2024.

“AAS adalah residivis. Jaringan yang ia miliki merupakan teman-teman yang juga resividis dan saat ini dalam pengembangan dan pengejaran,” urai Nanang. 

Didik Nini Thowok Kagumi Seni Komunitas Lintas Iman Banyuwangi

Namun Nanang belum bisa mengungkap lebih jauh terkait jaringan narkotika AAS apakah lokal, nasional atau Internasional seperti informasi yang banyak beredar. 

“Belum dipastikan tapi melihat jumlah pengungkapan, kami pastikan tidak hanya lokal, minimal nasional,” ujar Nanang. 

Halaman Selanjutnya
img_title