Polsek Srono Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Cek In di Hotel

Ilustrasi Asusila Korban Anak dibawah Umur
Sumber :
  • Moh. Hasbi

BanyuwangiJajaran kepolisian Polsek Srono berhasil ungkap kasus pencabulan korban anak di bawah umur yang dilakukan terduga pelaku yakni berinisial AS (20), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, di sebuah hotel Kecamatan Srono

Lancarkan Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Kebut Perbaikan Infrastruktur

“Karena korban masih di bawah umur, maka kami beri nama samaran dan kita tidak informasikan alamat rumah detailnya," ucap IPDA Oki.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, kronologi pencabulan tersebut bermula pada tanggal 10 Mei 2023, terduga pelaku menjemput Kenanga pukul 21.30 WIB di sebuah tempat untuk diajak ke hotel yang berada di Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Pelaku Pencuri Mesin Sedot Air di Sawah Dihakimi Massa

"Mereka berdua baru kenal, dan janjian untuk bertemu. Kemudian pergi ke salah satu hotel yang berada di Kecamatan Srono," kata IPDA Oki kepada tim Banyuwangi.viva.co.id Jum'at (19/05/2023).

Sesampainya di hotel, lalu korban diajak menginap dan dibujuk untuk membuktikan sayang dan cinta dengan cara disetubuhi. Saat itu juga AS melakukan aksi bejatnya kepada Kenanga sebanyak 3 kali layaknya suami istri.

Hujan Deras Rawan Pohon Tumbang dan Genangan Air, Hati-hati Saat Melintas

Keesokan harinya tepat pukul 10.00 WIB keduanya cek out dari kamar hotel, lalu menuju ke rumah teman korban, sesampai di rumah teman korban, terlpor berpamitan pulang. Satu jam kemudian, Korban dijemput ibunya dan saat di perjalanan ditanya berkali-kali, semalam tak pulang korban kemana.

"Setelah kami menerima Laporan, kami lakukan penyelidikan,"IPDA Oki. 

IPDA Oki melanjutkan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, kasus perkara Persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan penyidikan dan penangkapan terduga pelaku.

"Setelah itu berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kita tangkap si tersangkanya dan sekarang sudah dilakukan penahanan," imbuh Kanit Reskrim Polsek Srono

Sementara itu untuk penyidikan jajaran unit reskrim menuju Hotel, sesampainya di lokasi pihak hotel dimintai keterangan untuk memastikan telah menerima tamu dengan KTP Orang dewasa milik terduga pelaku dan ditujukan kepada resepsionis Hotel. 

"Setelah dicek benar, pihak Hotel melalui resepsionis hotel mengatakan memang benar telah menerima tamu yang cek in sesuai dengan KTP milik terduga pelaku. Kami hanya mengkonfirmasi saja," bebernya. 

IPDA Oki menyampaikan Keseharian AS bekerja sebagai karyawan pabrik sedangkan korban masih masih sekolah duduk di bangku SMP.

"AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim.

Anehnya, masih ada hotel atau penginapan di Banyuwangi yang menerima pasangan bukan suami istri, terlebih tamu hotelnya merupakan anak yang masih usia di bawah umur.