Polresta Banyuwangi Usut Akun Penyebar Hoax Tarif Battle Sound

Ilustrasi penyebaran berita bohong
Sumber :
  • Antara/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Polresta Banyuwangi akan melakukan pengusutan terhadap akun tiktok @tebe_rmx yang dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoax dan mencemarkan instansi kepolisian. 

Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Kenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka

Tak hanya 1 akun tersebut, polisi juga akan menyelidiki beberapa akun media sosial yang dianggap turut menyebarkan informasi bohong terkait tarif perizinan battle sound sebesar Rp 370 juta. 

"Akan kita tindak tegas karena ini informasi bohong dan mencemarkan institusi Polri," kata Kapolresta Banyuwangi, Nanang Haryono pada Banyuwangi.viva.co.id.

Pemkab Banyuwangi Gelar Khatmil Quran untuk Pilkada Damai

Nanang menegaskan bahwa informasi yang disampaikan akun tersebut dalam video tiktok tak berdasar karena tidak diizinkannya penyelenggaraan event battle sound di Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar telah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Pemkab Banyuwangi.  

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Banyuwangi melarang takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai Battle Sound System, Sound Horeg, dan iringan joged pargoy maupun persiapannya karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Dorong Konsumsi Ikan, Banyuwangi Gelar Fish Market Festival

"Kami pastikan akan kita telusuri lebih lanjut," tegas Nanang. 

Untuk diketahui, sebelumnya sebuah akun tiktok dengan nama @tebe_rmx menyebarkan berita dengan narasi bahwa perizinan battle sound mencapai Rp 370 juta. 

Halaman Selanjutnya
img_title