Jurnalis Trans Media Laporkan Security GM Plaza ke Polisi Karena Diintimidasi

Jurnalis Trans Media korban intimidasi Security GM Plaza
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Hal ini yang terjadi kepada jurnalis TransMedia, Nur Hadi Wicaksono, saat meliput peristiwa kebakaran mall terbesar di kota Lumajang, Graha Mulia (GM) Plaza, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Selasa 23 April 2024.

Menurut Nur Hadi, dengan adanya peristiwa tersebut, dirinya dihalangi oleh dua orang petugas sekuriti GM Plaza, dalam pengambilan video dan permintaan wawancara kepada pihak yang berwewenang.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

"Saya berada di luar batas garis polisi, untuk mengambil gambar dan menunggu wawancara petugas yang berwewenang, namun ada menghalangan dari pihak sekuriti GM Plaza," ujarnya pada Banyuwangi.viva.co.id.

Menurut Nur Hadi, pelarangan pengambilan video tersebut tidak ada kontak fisik dari kedua petugas sekuriti GM Plaza.

Pagi Berseri di Randuagung: Inovasi Cerdas untuk PHBS Anak Sekolah

"Kalau kontak fisik tidak ada, namun untuk menghapus video rekaman yang sudah saya ambil oleh kedua sekuriti tersebut," tambahnya.

Atas kejadian yang tidak menyenangkan ini, Nur Hadi melaporkan ke Polres Lumajang, karena kinerja wartawan sudah diatur dalam UU Pers.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang, Mujibul Choir, menyayangkan atas kejadian ini, terhadap awak media TV nasional.

"Saya harap pihak manajemen GM Plaza Labruk bisa melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kejadian tersebut secepatnya," paparnya.

Namun demikian, dikatakan Choir, proses hukum yang sudah berjalan tetap harus dilakukan dan ditindaklanjuti, agar hal seperti ini tidak terulang kembali. 

"Proses akan tetap berlanjut, dan semuanya dipasrahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH}," bebernya.