Sempat Mangkir Dari Panggilan, Kades Binakal Ditahan Karena Hal Ini
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Samsul Arifin, mantan Kepala Desa (Kades) Binakal, periode 2016-2021.
Samsul Arifin ditahan lantaran diduga kuat telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2021.
Dari hasil penyelidikan, saat menjabat sebagai Kades, Samsul Arifin diduga telah melakukan penyelewengan DD dengan melakukan kegiatan fiktif.
"Diantaranya berupa seolah olah ada pengadaan untuk peternakan bebek, alat alat bantuan pandai besi dan pembelian alat-alat komunikasi, termasuk Handphone," kata Kepala Seksi Penindakan dan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, Rabu 24 April 2024.
Akibat perbuatan Samsul Arifin, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 117 juta.
"Tersangka kami dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Undang Undang tipikor Nomor 20 Tahun 2001," papar Hastaryo.
Dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah memutuskan melakukan penahanan terhadap Samsul Arifin selama 20 hari kedepan.